Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan parameter dalam penghitungan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran subsidi energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter; b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id