Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh PTN bukan Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh PTN bukan Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari realisasi PNBP di atas target yang direncanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id