Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari PHLN dan/atau PHDN telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah terpenuhi serta sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi PHLN dan/atau PHDN; atau c. adanya pembatalan alokasi PHLN dan/atau PHDN. (3). Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau menambah volume Keluaran atau mendanai Inisiatif Baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id