Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari PHLN dan/atau PHDN telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah terpenuhi serta sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi PHLN dan/atau PHDN; atau
c. adanya pembatalan alokasi PHLN dan/atau PHDN.
(3). Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau menambah volume Keluaran atau mendanai Inisiatif Baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
