Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id