Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b. termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN;
c. termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; atau
d. termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan.
Koreksi Anda
