Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran terdiri atas:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
c. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
d. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q.
Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
f. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
g. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
h. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU);
i. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; dan/atau
j. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
(3). Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pergeseran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
d. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
f. Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
g. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
h. Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
i. Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
j. Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
k. Pergeseran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
l. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
m. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
n. Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;
o. Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
p. Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
q. Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI) terlebih dahulu;
r. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
t. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
u. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
v. Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
w. Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
x. Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan.
(4). Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode lokasi;
g. perubahan Pejabat Perbendaharaan;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
i. ralat sumber dana;
j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR- RI;
k. ralat kode dan nomenklatur satuan kerja;
l. ralat rumusan Keluaran; dan/atau
m. ralat rumusan selain rumusan Keluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5). Daftar rincian ruang lingkup Revisi Anggaran dan kewenangannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
