Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Revisi Anggaran terdiri atas: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; c. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau d. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; c. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; d. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; e. penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; f. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; g. pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; h. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU); i. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; dan/atau j. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. (3). Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; b. Pergeseran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; c. Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; d. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja; f. Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja; g. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama; h. Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; i. Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; j. Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani; k. Pergeseran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010; l. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; m. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; n. Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi; o. Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana; p. Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program; q. Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI) terlebih dahulu; r. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; www.djpp.kemenkumham.go.id s. Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN); t. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja; u. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; v. Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; w. Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau x. Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan. (4). Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap; d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi; g. perubahan Pejabat Perbendaharaan; h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; i. ralat sumber dana; j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR- RI; k. ralat kode dan nomenklatur satuan kerja; l. ralat rumusan Keluaran; dan/atau m. ralat rumusan selain rumusan Keluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (5). Daftar rincian ruang lingkup Revisi Anggaran dan kewenangannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id