Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf n √ MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DPR RI Keterangan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) yang akan diajukan dan memerlukan persetujuan DPR RI.
2. Usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran (DJA) beserta dokumen pendukung.
3. DJA melakukan penelaahan dan menilai usulan revisi yang diajukan KPA.
4. Berdasarkan proses penelaahan dan penilaian, DJA memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan revisi KPA.
5. Jika berdasarkan penelaahan dan penilaian usulan revisi ditolak akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) dan menyampaikannya ke KPA.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Jika berdasarkan penelaahan dan penilaian usulan revisi disetujui akan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memperoleh persetujuan .
Jika Menkeu menolak usulan revisi akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) dan menyampaikannya ke KPA.
Jika Menkeu menyetujui usulan revisi akan diteruskan ke DPR-RI untuk memperoleh persetujuan revisi.
7. DPR-RI akan memeriksa usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan revisi. Jika ditolak usulan revisi akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) dan menyampaikannya ke KPA.
8a.
Jika DPR-RI menyetujui usulan revisi akan ditetapkan Revisi Anggaran (RKA-K/L Revisi) dan disampaikan ke KPA.
8b.
RKA-K/L Revisi hasil penetapan DPR-RI juga disampaikan ke DJPBN.
__ MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011 ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Keterangan:
1. KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran yang akan diajukan ke DJA.
2. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) kepada DJA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3. DJA melakukan penelaahan untuk menilai usulan revisi Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
4. Setelah melakukan penelaahan DJA memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan revisi anggaran.
5. Jika usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) ditolak akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L).
6a.
Jika usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-KL) disetujui, akan ditetapkan Surat Penetapan RKA-K/L Revisi (SP RKA-K/L Revisi) yang disampaikan ke KPA.
6b.
SP RKA-KL Revisi disampaikan juga oleh DJA ke DJPBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Berdasarkan SP RKA-KL Revisi, KPA menyusun dan mencetak Konsep DIPA Revisi.
8. KPA menyampaikan Konsep DIPA Revisi bersama Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L kepada DJPBN.
MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN PADA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN/ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN JENDERAL PERBENDAHARAAN Keterangan:
1. KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melakukan Revisi Anggaran (Revisi RKA-Satker).
2. KPA berdasarkan Revisi RKA-Satker, mencetak Revisi Anggaran (Konsep Revisi DIPA) dan menyiapkan Dokumen Pendukung dan ADK RKA-Satker.
3. KPA menyampaikan Konsep Revisi DIPA kepada DJPBN beserta Dokumen Pendukung dan ADK RKA-Satker.
4. DJPBN melakukan penelaahan dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan revisi.
5. Jika berdasarkan penelaahan usulan revisi ditolak, akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi DIPA) dan menyampaikannya ke KPA.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Jika berdasarkan penelaahan usulan revisi disetujui, dilakukan pengesahan DIPA Revisi dan disampaikan ke KPA .
7. KPA berdasarkan Pengesahan DIPA Revisi mencetak POK hasil revisi.
MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN PADA SATUAN KERJA OLEH PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN Keterangan:
1. KPA menyiapkan Revisi Anggaran dan dan melakukan Revisi Anggaran (Revisi RKA-Satker) sesuai kewenangannya.
2. KPA berdasarkan Revisi RKA-Satker memeriksa apakah Revisi Anggaran (Revisi RKA-Satker) menyebakan perubahan DIPA.
2a.
Jika tidak terjadi perubahan DIPA, KPA mencetak POK dan menyampaikan ke DJPBN beserta ADK RKA-Satker.
3. Jika Revisi Anggaran (Revisi RKA-Satker) menyebabkan perubahan DIPA, KPA mencetak Konsep DIPA Revisi dan menyampaikannya ke DJPBN berserta ADK RKA-Satker.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Berdasarkan Konsep DIPA Revisi dan ADK RKA-Satker DJPBN memeriksa dan melakukan pengesahan DIPA Revisi.
5. DIPA Revisi yang telah disahkan disampaikan kembali ke KPA.
6. Berdasarkan DIPA Revisi yang telah disahkan KPA mencetak POK.
__ MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
I. ALUR PERUBAHAN DATABASE AKIBAT REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN K/L DJA DJPBN KANPUS KANWIL KPPN Keterangan:
1. Eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) mengirimkan ADK Revisi RKA-K/L untuk dilakukan penelaahan pada DJA.
2a.
Setelah Revisi RKA-K/L ditetapkan (SP-RKA-K/L), data RKA-K/L diunggah (di-upload) ke Database bersama oleh DJA.
2b.
ADK Revisi RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh DJA, dikirimkan kembali kepada Eselon I K/L sebagai bahan Revisi DIPA.
3. DJPBN mengambil data RKA-K/L dari Database bersama, sebagai bahan pencocokan dan penelitian Revisi DIPA yang diajukan oleh satker pusat maupun daerah.
DB Bersama Eselon I ADK SP RKA-KL Revisi Data SP RKA- KL DB DJPB DB DJA 3 Satker Pusat ADK RKA- KL Revisi 4a Satker Daerah ADK RKA- KL Revisi 4b 5 DB DJPB 6 Data DRA 7 Revisi DIPA ADK Revisi DIPA Revisi DIPA ADK Revisi DIPA 8a DB KPP 8b 9b 9a 10 1 2a 2b ADK Revisi RKA- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
4a.
Eselon I K/L menyampaikan ADK Revisi RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh DJA kepada satker kantor pusat sebagai bahan penyusunan Revisi DIPA.
4b.
Eselon I K/L menyampaikan juga ADK RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh DJA kepada satker daerah sebagai bahan penyusunan Revisi DIPA.
5. Satker kantor pusat menyampaikan usul pengesahan Revisi DIPA beserta ADK-nya kepada Kantor Pusat DJPBN.
6. Kantor Pusat DJPBN menerbitkan dan mengirimkan DRA beserta ADK-nya kepada Kantor Wilayah DJPBN berdasarkan RKA-K/L yang ditetapkan oleh DJA (SP-RKA-K/L).
7. Satker daerah menyampaikan usul pengesahan Revisi DIPA beserta ADK-nya kepada Kantor Wilayah DJPBN.
8a.
Setelah Revisi DIPA disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, data revisi ditransfer ke Database Kantor Pusat DJPBN.
8b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, disampaikan kepada KPPN.
9a.
Database Bersama di-update berdasarkan Data Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Pusat/Kantor Wilayah DJPBN.
9b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Pusat DJPBN, disampaikan kepada KPPN.
10. Database DJA di-update berdasarkan Database Bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
II.
ALUR PERUBAHAN DATABASE AKIBAT REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN K/L DJA DJPBN KANPUS KANWIL KPPN Keterangan:
1a.
Satker kantor pusat menyampaikan usul pengesahan Revisi DIPA beserta ADK-nya kepada Kantor Pusat DJPBN.
1b.
Satker daerah menyampaikan usul pengesahan revisi DIPA beserta ADK-nya kepada Kantor Wilayah DJPBN.
2a.
Setelah DIPA satker daerah disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, data revisi ditransfer ke Database Kantor Pusat DJPBN.
2b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, disampaikan kepada KPPN.
3a.
Database Bersama di-update berdasarkan Data Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Pusat/Kantor Wilayah DJPBN.
3b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Pusat DJPBN, disampaikan kepada KPPN.
4. Database DJA di-update berdasarkan Database Bersama.
DB BERSAMA DB DJPB DB DJA Satker Pusat Satker Daerah 1a DB DJPB 1b Revisi DIPA ADK Revisi DIPA Revisi DIPA ADK Revisi DIPA 2a DB KPPN 2b 3b 3a 4 www.djpp.kemenkumham.go.id
III.ALUR PERUBAHAN DATABASE AKIBAT REVISI ANGGARAN PADA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN K/L DJA DJPBN KANPUS KANWIL KPPN Keterangan:
1a.
Satker kantor pusat menyampaikan ADK POK revisi kepada Kantor Pusat DJPBN.
1b.
Satker daerah menyampaikan ADK POK revisi kepada Kantor Wilayah DJPBN.
2a.
Data POK revisi satker kantor pusat ditransfer ke Database Kantor Pusat DJPBN.
2b.
ADK POK revisi satker daerah, disampaikan kepada KPPN.
3a.
Database Bersama di-update berdasarkan Data POK revisi satker kantor pusat/daerah.
3b.
ADK POK revisi satker kantor pusat, disampaikan kepada KPPN.
4. Database DJA di-update berdasarkan Database Bersama.
__ MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO DB BERSAMA DB DJPB DB DJA Satker Pusat Satker Daerah 1a DB DJPB 1b ADK POK Revisi ADK POK Revisi 2a DB KPPN 2b 3b 3a 4 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
