Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
ayat (2) huruf g √
20. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengubah Sasaran Kinerja.
Koreksi Anda
