Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (2) huruf e √ 18. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/ penggunaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id