Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf k √ 11. Pergeseran rincian anggaran belanja dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id