Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf f √
10. Perubahan anggaran belanja karena adanya perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani.
Koreksi Anda
