Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf j √ 8. Pergeseran rincian anggaran belanja dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id