Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf d √ www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id