Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf c √ 3. Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id