Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf h √
2. Pergeseran rincian anggaran belanja antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional.
Koreksi Anda
