Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf b √
10. Perubahan anggaran belanja karena adanya perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
Koreksi Anda
