Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf e √
8. Perubahan anggaran belanja karena adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker BLU.
Koreksi Anda
