Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id I. DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG DISEBABKAN PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN PAGU ANGGARAN BELANJA TERMASUK PERGESERAN RINCIAN ANGGARAN BELANJANYA II. No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DPR MENKEU DJA DJPBN KPA 1. Perubahan anggaran belanja karena adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id