Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2012, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
