Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
