Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011; b. penerapan penggunaan Hasil Optimalisasi anggaran belanja dan pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment System); c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau d. kebijakan pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id