Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011;
b. penerapan penggunaan Hasil Optimalisasi anggaran belanja dan pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment System);
c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d. kebijakan pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
