Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1). Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2). Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA satuan kerja Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta;
b. Revisi DIPA yang bersifat antarprovinsi; dan
c. Revisi DIPA satuan kerja pusat dalam rangka penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3). Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA untuk:
1). DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta);
2). DIPA Satuan Kerja vertikal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3). DIPA Dekonsentrasi;
4). DIPA Tugas Pembantuan; dan 5). DIPA Urusan Bersama.
b. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
c. Revisi DIPA satuan kerja daerah dalam rangka penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
