Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN RESIN BERUPA ALKYD RESIN, UNSATURATED POLYESTER RESIN, AMINO RESIN, PIGMENT PHTHALATE, SOLUTION ACRYLIC/SYNTHETIC LATEX, DAN/ATAU PLASTICIZER, UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
