Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 49-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id