Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada:
a. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP;
dan/atau
b. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
(2) Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan salinan rekening koran dari Rekening Pembayaran Pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja setelah Jatuh Tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan rekomendasi penempatan Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; atau
b. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penempatan DAU/DBH kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(7) Rekomendasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(8) Rekomendasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(9) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penempatan Dana Desa atau DAU/DBH untuk menutupi kekurangan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(10) Penempatan dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode Jatuh Tempo Pinjaman.
(11) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diakui sebagai piutang Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa kepada KKMP/KDMP.
(12) Keluaran (output) Belanja Modal yang dihasilkan dari pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau aset yang dimiliki KKMP/KDMP menjadi jaminan (collateral) atas penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(13) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan penempatan Dana Desa atau DAU/DBH kepada Bank, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan surat perintah pencairan dana atas dana hasil penempatan.
(14) Bank melakukan pendebetan atas dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
(15) Mekanisme permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dan surat pemberitahuan penempatan Dana Desa atau DAU/DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
(16) Dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Desa, besaran penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berdasarkan kesepakatan antarDesa.
(17) Kesepakatan antarDesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(16) minimal mengatur mengenai besaran penempatan Dana Desa yang akan ditanggung oleh masing-masing Desa dalam hal terjadi tunggakan pembayaran Pinjaman oleh KDMP.
Koreksi Anda
