Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP membayar angsuran pengembalian Pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah disepakati dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Pembayaran angsuran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman atas nama KKMP/KDMP. (3) Bank melakukan pendebetan pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda