Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Bank mencairkan Pinjaman kepada KKMP/KDMP sesuai dengan tahapan pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f.
(2) Pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.
(3) Pencairan untuk Belanja Modal dilakukan dari Rekening Penerimaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan permintaan pengurus KKMP/KDMP disertai bukti tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian.
(4) Besaran Pinjaman yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam perhitungan besaran angsuran bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
Koreksi Anda
