Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Bank mencairkan Pinjaman kepada KKMP/KDMP sesuai dengan tahapan pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f. (2) Pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP. (3) Pencairan untuk Belanja Modal dilakukan dari Rekening Penerimaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan permintaan pengurus KKMP/KDMP disertai bukti tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian. (4) Besaran Pinjaman yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam perhitungan besaran angsuran bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
Koreksi Anda