Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan penambahan Pinjaman dalam hal total plafon Pinjaman belum melebihi batasan nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2). (2) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan KKMP/KDMP yang belum diperhitungkan pada saat pengajuan Pinjaman. (3) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Belanja Operasional dapat dilakukan setelah Pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 (enam) bulan. (4) Mekanisme pengajuan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme pengajuan penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda