Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan penambahan Pinjaman dalam hal total plafon Pinjaman belum melebihi batasan nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
(2) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan KKMP/KDMP yang belum diperhitungkan pada saat pengajuan Pinjaman.
(3) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Belanja Operasional dapat dilakukan setelah Pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 (enam) bulan.
(4) Mekanisme pengajuan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme pengajuan penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
