Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan persetujuan:
a. bupati/wali kota untuk KKMP; atau
b. kepala Desa untuk KDMP.
(2) Usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa.
(3) Berdasarkan usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan penilaian kelayakan Pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan:
a. plafon Pinjaman untuk Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
b. besaran alokasi DAU/DBH atau Dana Desa masing- masing kabupaten/kota atau Desa.
(4) Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman, Bank melakukan Perjanjian Pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat:
a. besaran Pinjaman;
b. tujuan Pinjaman;
c. jangka waktu (tenor) Pinjaman;
d. masa tenggang (grace period) Pinjaman;
e. suku bunga/margin/bagi hasil Pinjaman;
f. tahapan dan syarat pencairan Pinjaman;
g. besaran angsuran Pinjaman; dan
h. Jatuh Tempo Pinjaman.
(5) Besaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa pada 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Jatuh Tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf h ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan.
(7) Dalam hal tanggal 12 sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan hari libur atau diliburkan, Jatuh Tempo Pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
(8) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:
a. pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari Bank sebagai pihak yang memberikan Pinjaman;
b. ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima Pinjaman; dan
c. bupati/wali kota untuk KKMP atau kepala Desa untuk KDMP sebagai pihak yang mengetahui Perjanjian Pinjaman.
(9) Bank mengirimkan data Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Perjanjian Pinjaman ditandatangani.
(10) Bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
a. kepala Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk melakukan penempatan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman; atau
b. bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke Rekening Pembayaran Pinjaman.
(11) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal memuat:
a. identitas pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
b. nomor Perjanjian;
c. nominal Pinjaman;
d. pemberlakuan surat kuasa; dan
e. isi surat kuasa.
(12) Bupati/wali kota atau kepala Desa menyampaikan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal ditandatangani.
(13) Tata cara pengajuan Pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi Pinjaman.
Koreksi Anda
