Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Teks Saat Ini
(1) KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
a. berbadan hukum koperasi;
b. memiliki nomor induk koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
e. memiliki nomor induk berusaha; dan
f. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.
(2) Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
