Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal: a. berbadan hukum koperasi; b. memiliki nomor induk koperasi; c. memiliki rekening bank atas nama koperasi; d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi; e. memiliki nomor induk berusaha; dan f. memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman. (2) Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda