Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Teks Saat Ini
(1) Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan:
a. plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP;
b. tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada Penerima Pinjaman sebesar 6% (enam persen) per tahun;
c. jangka waktu (tenor) Pinjaman paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan;
d. masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 (enam) bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan; dan
e. periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
(2) Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Desa atau Kelurahan.
Koreksi Anda
