Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 298

PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Restrukturisasi hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dilakukan oleh Penyerah Piutang berdasarkan pedoman restrukturisasi hutang yang diterbitkan oleh Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 298 — PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id