Koreksi Pasal 298
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Restrukturisasi hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dilakukan oleh Penyerah Piutang berdasarkan pedoman restrukturisasi hutang yang diterbitkan oleh Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
