Koreksi Pasal 280B
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih tidak didahului dengan kegiatan pemeriksaan dalam hal:
a. sisa hutang sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan diketahui bahwa:
1. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
2. tidak diketahui tempat tinggalnya.
b. sisa hutang lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh:
1. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b) tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
2. laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
26. Ketentuan Pasal 298 ayat (1) dihapus dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
