Koreksi Pasal 275
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sejak permohonan Penebusan diterima Kantor Pelayanan sampai ditetapkannya Keputusan Panitia Cabang tentang Penebusan, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara lebih lanjut.
(1a)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rencana lelang yang telah diumumkan atas barang jaminan yang dimohonkan untuk ditebus dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1a) tetap berlaku sampai dengan diterimanya hasil Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan.
(2) Tindakan hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain yang tidak diajukan permohonan untuk ditebus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Ketentuan Pasal 277 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 277 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
