Koreksi Pasal 264
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Penjualan tanpa melalui lelang dilakukan secara tunai paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan.
(2) Dalam hal pembeli wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis.
(3) Dalam hal pembeli tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan penjualan menjadi batal.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran atas penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1a) harus sudah efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelayanan, persetujuan penjualan tanpa melalui lelang menjadi batal dan rencana lelang dilanjutkan.
21. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 269 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 269 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
