Koreksi Pasal 263
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sejak permohonan penjualan diterima Kantor Pelayanan sampai ditetapkannya Keputusan Panitia Cabang tentang Penjualan tanpa melalui lelang, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara lebih lanjut.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rencana lelang yang telah diumumkan atas barang jaminan yang dimohonkan untuk dijual tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1a) tetap berlaku sampai dengan diterimanya hasil penjualan tanpa melalui lelang di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan.
(2) Tindakan hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain yang tidak diajukan permohonan untuk dijual.
20. Ketentuan Pasal 264 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat
(5), sehingga Pasal 264 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
