Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253

PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan hasil lelang setelah diperhitungkan dengan pelunasan hutang Penanggung Hutang, kelebihan hasil lelang diserahkan kepada: a. Penanggung Hutang; b. Penjamin Hutang, dalam hal barang yang dilelang adalah milik pihak ketiga; c. ahli waris, dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah meninggal dunia; d. Balai Harta Peninggalan, dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris; e. likuidator, dalam hal Penanggung Hutang adalah badan hukum yang telah dibubarkan; atau f. Pengadilan Niaga atau Kurator, dalam hal Penanggung Hutang dinyatakan pailit. (2) Dalam hal Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak bersedia menerima kelebihan hasil lelang, maka kelebihan hasil lelang disetorkan ke Kas Negara. (3) Dalam hal kelebihan hasil lelang telah disetor ke Kas Negara dan Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meminta hasil kelebihan lelang dimaksud, Kantor Pelayanan menyerahkan kelebihan hasil lelang setelah dilakukan restitusi dari Kas Negara. 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 258 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) sehingga Pasal 258 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda