Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, dan pencabutan Pencegahan ditetapkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Keputusan mengenai perpanjangan Pencegahan ditetapkan sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir.
(3) Keputusan mengenai pemberian izin keluar wilayah Republik INDONESIA dalam jangka waktu pencegahan dilakukan dengan MENETAPKAN keputusan tentang perubahan keputusan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan.
15. Pasal 230 dihapus.
16. Pasal 231 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 253 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 253 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
