Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Pencegahan terhadap objek Pencegahan dilakukan dalam hal:
a. Piutang Negara dinyatakan lunas;
b. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai/dikembalikan; atau
c. objek Pencegahan meninggal dunia.
(2) Pencegahan berakhir demi hukum dalam hal:
a. jangka waktu Pencegahan berakhir dan tidak ada perpanjangan; atau
b. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
(3) Dihapus.
13. Pasal 132A dihapus.
14. Ketentuan Pasal 135 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
