Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan telah berakhir, objek pencegahan dapat dicegah untuk kasus yang lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 131 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
