Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dicegah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
10. Ketentuan Pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
