Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau menyangkut proses pemberian kredit.
(2) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan.
(3) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada Panitia Cabang apabila:
a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau
b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
(4) Dihapus.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
