Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia Cabang dalam hal:
a. terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan;
b. piutang terkait dengan perkara pidana;
c. Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif;
d. terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara; atau
e. dihapus.
f. Piutang Negara yang diserahkan, terjadi atau disalurkan di eks- Provinsi Timor-Timur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
