Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan. (2) Terhadap piutang yang pengurusannya diserahkan oleh BUMN/BUMD yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan macet/jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa denda, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap piutang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal www.djpp.kemenkumham.go.id terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan huruf c Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id