Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
4. Pasal 3A dihapus.
5. Ketentuan ayat
(2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
