Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan- badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
(BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
