Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.04/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id