Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem komputer pelayanan belum dapat digunakan dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
Koreksi Anda