Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang/pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dalam hal: a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean; b. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat; atau c. telah mendapatkan penetapan Pejabat. (3) Tata cara perubahan data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean.
Koreksi Anda