Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa INDONESIA, huruf latin, dan angka arab. (2) Pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal: a. penyebutan nama tempat atau alamat; b. penyebutan nama orang atau badan hukum; c. penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA; d. penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id